Ini adalah bagian dari seri blog pendidikan kami, “The Short Form,” untuk menyederhanakan masalah pajak dan menjelajahi dunia melalui lensa kebijakan pajak. Pelajari lebih lanjut tentang pajak dengan TaxEDU.
Akhir dari sebuah era ada di hadapan kita: pada tanggal 30 Juni, Harrison Ford yang legendaris akan mengenakan fedora ikoniknya untuk satu perjalanan terakhir sebagai Indiana Jones. Saat penggemar di seluruh dunia mengantisipasi petualangan terakhir ini, mari kita memulai perjalanan kita sendiri untuk mengungkap misteri harta karun yang membebani.
Bagaimana Harta Dikenakan Pajak?
Seperti artefak tak ternilai yang ingin dilindungi oleh Indiana Jones, harta karun sering kali membawa aura misteri dan daya pikat. Dari peninggalan kuno hingga emas yang hilang, harta karun menangkap imajinasi kita dan, dalam beberapa kasus, menimbulkan pertanyaan tentang perpajakannya. Tapi bagaimana kode pajak memperlakukan harta?
Harta dikenakan pajak yang berbeda tergantung pada asalnya dan bagaimana harta itu diperoleh. Mari selami dua tipe umum.
Harta Karun Arkeologi
Seperti yang sering ditemui Indiana Jones, harta karun yang digali melalui penggalian arkeologi mungkin tunduk pada peraturan dan regulasi khusus. Di AS, harta karun semacam itu umumnya berada di bawah Undang-Undang Perlindungan Sumber Daya Arkeologi dan dianggap sebagai warisan budaya. Undang-undang yang ketat melindungi artefak dan situs di tanah negara bagian, federal, dan penduduk asli Amerika.
Di bawah undang-undang ini, artefak seperti Tabut Perjanjian, setelah digali melalui penggalian resmi, menjadi warisan budaya yang dilindungi. Dalam kebanyakan kasus, kepemilikan artefak sejarah dialihkan ke negara atau otoritas pemerintah terkait, daripada tetap menjadi milik individu yang menemukannya di situs arkeologi.
Misalnya, dalam The Last Crusade, Indiana Jones muda menemukan Salib Coronado di situs penggalian Utah. Menurut peraturan Undang-Undang Perlindungan Sumber Daya Arkeologi, itu akan menjadi milik pemerintah AS atau otoritas lokal. Dalam skenario ini, Dr. Jones tidak akan dikenakan pajak atas artefak karena dia tidak akan mempertahankan kepemilikan.
Harta karun arkeologi dilindungi oleh undang-undang khusus dan sering dianggap sebagai aset budaya yang tak ternilai harganya. Harta karun ini biasanya berada di bawah kepemilikan dan perawatan pemerintah atau entitas resmi dan dibebaskan dari perpajakan.
Ditemukan Harta Karun
Menemukan harta karun saat menjelajahi gua yang terlupakan atau sudut tersembunyi bisa sangat menggembirakan—sampai Anda ingat tagihan pajak menghampiri Anda. Harta karun yang ditemukan, terlepas dari bentuknya, umumnya dianggap sebagai penghasilan kena pajak. Nilai harta pada saat ditemukan menjadi dasar penentuan kewajiban perpajakan.
Pertimbangkan pasangan California yang, pada tahun 2013, menemukan harta yang luar biasa: 1.400 koin emas abad ke-19 di properti mereka. Koin kolektor langka ini, bernilai hampir $10 juta pada tahun 2013, jauh melebihi nilai aslinya.
IRS mewajibkan individu yang menemukan harta karun untuk melaporkan nilai temuan mereka sebagai penghasilan kena pajak. Dalam kasus pasangan California, mereka akan diminta untuk menentukan nilai pasar wajar dari koin-koin tersebut pada saat penemuan mereka dan memasukkan jumlah tersebut dalam pengembalian pajak penghasilan tahunan mereka. Ini berarti bahwa mereka akan berutang pajak penghasilan atas $ 10 juta harta karun yang ditemukan pada tahun 2013, dan dengan tarif pajak penghasilan federal dan negara bagian California masing-masing sebesar 39,6 persen dan 13,3 persen, pasangan itu mungkin menghadapi tagihan pajak hampir $ 5 juta.
Dipajaki dan Dihargai
Sementara Indiana Jones berusaha melestarikan artefak sejarah, implikasi pajak seputar harta karun bisa jadi rumit. Dari harta karun arkeologi yang digali melalui penggalian resmi hingga penemuan tak terduga di penjuru dunia yang terlupakan, perlakuan pajak dapat berbeda secara signifikan. Sama seperti Indiana Jones yang menempuh jalan berbahaya untuk mencari artefak kuno, sangatlah penting untuk melangkah dengan hati-hati dalam hal pajak atas harta karun.